Sharing Bersama Dirjen Kelembagaan dan kerjasama Desa Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia

  • Jun 05, 2018
  • pancur

Desa Pancur, 30 Mei 2018 Meski telah setengah abad lebih indonesia merdeka, namun hingga kini pemerataan pembangunan belum sepenuhnya terjadi. Hal ini bisa terlihat dari jauhnya perbedaan tingkat kesejahteraan antara penduduk desa dan kota. Warga desa pada umumnya masih hidup dengan berbagai keterbatasan baik dari sisi infrastruktur, SDM, penguasaan teknologi, sarana produksi, permodalan, dan sebagainya. Pemerintah tidak tinggal diam, berbagai upaya telah dilakukan untuk mempersempit kesenjangan antara Daerah Perkotaan dan Daerah Perdesaan. Setidaknya mulai 3 tahun terahir keberpihakan pemerintah terhadap Desa mulai terlihat dengan di sahkannya Undang – Undang  nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diikuti oleh derasnya kucuran dana desa. Berlahan pembangunan di desa mulai menggeliat. Di dalam amanat Undang-Undang nomor 6 tentang Desa menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Undang-Undang ini mengatur tentang Asas Pengaturan Desa, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat. Meski demikian, geliat pembangunan desa yang sudah dimulai perlu dukungan aktif dari semua pihak, terutama dari warga desa sendiri. Inilah hal penting yang diingatkan oleh Bapak Ahmad Adli Harahap dan Ibu Armiyanti Kasubdit Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri  dalam diskusi dengan warga Desa Pancur Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara bersama dengan KOMPAK dan FITRA yang juga dihadiri oleh Kabag. Pemdes Kabupaten Jepara Eriza Rudi Yulianto belum lama ini. "Masyarakat perlu terlibat langsung, bahkan mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan hingga evaluasi. Karena pada hakikatnya undang – undang desa itu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah – daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan, sesuai dengan nawacita Presiden Joko Widodo" katanya menegaskan. Dalam pemerintahan di desa ada tiga komponen yang harus bersinergi membangun yaitu pemerintah Desa sebagai eksekutif, Badan Perwakilan Desa (BPD) dan lembaga kemasyarakatan, semua komponen ini harus bersinergi untuk membangun desa. Katanya melanjutkan. Armiyanti juga menegaskan bahwa dalam pembangunan infrastruktur Desa, masyarakat Desa juga harus terlibat langsung untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Desa dengan Padat Karya. Masyarakat yang terhimpun dalam kelompok atau lembaga kemasyarakatan diminta aktif dan peduli terhadap pembangunan di desanya, karena masyarakat inilah yang dinilai paling tahu kebutuhan mereka. Selain itu juga diperlukan masukan dan saran sehingga pembangunan dapat berjalan baik dan tepat sasaran. Adli Harahab menambahkan bahwa yang terpenting pembangunan harus bisa menggerakkan roda perekonomian desa, sehingga warga desa menjadi sejahtera. Kalau warga desa sejahtera dan berdaya saing, tentu Indonesia menjadi kuat. "Ayo membangun Indonesia dari Desa" katanya dengan semangat, dalam sesi wawancara singkat dengan Lir-ilir.com usai diskusi. Redaksi dan Penulis Bekerjasama dengan lir-ilir.com Media Center