Pengunduran Diri Petinggi Desa Pancur

  • Jul 29, 2018
  • pancur

  Miftahurroqib, M. SI. secara resmi menyampaikan permohonan pengunduran diri dari jabatan Petinggi Desa Pancur kepada Bupati Jepara melalui Camat Mayong, pengunduran diri Miftahurroqib ini adalah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang telah di tetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturab Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi. Miftahurroqib, M. SI. mengundurkan diri bukan karena suatu alasan, Roqib secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Petinggi Pancur dikarenakan akan mencalonkan diri sebagai anggota dewan legislatif kabupaten Jepara Dapil 4. keberhasilan dan prestasi yang telah di capainya dalam memimpin Desa Pancur selama 2 Periode adalah bukti keseriusannya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini juga dibuktikan dengan sebelum masa akhir jabatan dan pemberhentian secara resmi oleh bupai Jepara, Miftahurroqib merencanakan pembangunan ditahun 2019 dengan mengadakan MUSDES pada 24 Juli lalu. “Kita berharap, rencana pembangunan di desa dapat dikawal dengan baik oleh masyarakat, sehingga pembangunan bisa dinikmati masyarskat secara baik dan berkelanjutan”. Ujarnya.