Optimalisasi Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan sosialisasi tentang PERDA BPD

  • Nov 25, 2017
  • pancur

Berdasarkan Undang-Undang  Nomor  6 Tahun  2014  tentang  Desa. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Senas FITRA dan KOMPAK bekerjasama dengan pemerintah Desa Pancur mengadakan Seminar nasional yang di hadiri oleh Sekjen kementrian Desa PDTT ( Anwar Sanusi, Ph.D ) dan ketua DPRD Jepara ( Drs. Junarso ) dan juga oleh Kabag. Pemdes Setda Jepara ( Eriza Rudi Yulianto, S.Sos ) pada hari Ahad, 22 Oktober 2017. Seminar nasional ini adalah acara puncak dari Pekan Aspirasi dan Pengaduan Warga Desa Pancur yang di gunakan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan Review RPJMDes Desa Pancur Periode 2018-2019. Pada seminar nasional yang di adakan kali ini Sekjen kementrian Desa PDTT Bpk. Anwar Sanusi, Ph.D menjelaskan tentang fungsi dan tujuan pokok dan optimalisasi BPD dan Perangkat Desa guna terwujudnya pembangunan Negara dari aspek yang paling pokok yaitu DESA. Dalam diskusi yang yang berlangsung secara terbuka dan hikmat, Terdapat point penting yang di sampaikan oleh Sekjen kementrian Desa PDTT Bpk. Anwar Sanusi, Ph.D '' Bahwa kita semua masyarakat harus ikut mengawal pembangunan yang bertujuan untuk memajukan negara dengan ikut serta dan berpartisipasi didalamnya, mengingat dana Desa yang di alokasikan oleh pemerintah untuk desa jumlahnya besar dan harus di pergunakan untuk pembangunan Desa secara Amanah". Sekjen kementrian Desa PDTT Bpk. Anwar Sanusi, Ph.D juga menjelaskan bahwa dana Desa tidak akan berkurang jumlahnya dan bahkan akan bertambah jika pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan kegunaannya. Peran serta BPD dan masyarakat Desa juga harus lebih optimal dalam mengawal pemerintahan Desa dengan bekerjasama dengan Petinggi dan Perangkat Desa. Kerjasama yang solid, komunikasi yang baik akan menjadikan pembangunan lebih baik, Tepat dan Evisien.