Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pancur
- Jun 22, 2019
- pancur
PERSYARATAN CALON ANGGOTA BPD
Persyaratan yang harus di penuhi oleh calon anggota BPD dalam mengajukan pendaftaran adalah:-
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, dibuktikan dengan menunjukkan ijazah asli;
- Berdomisili di lingkungan/Dukuh setempat dan di buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
- Bukan sebagai perangkat pemerintah desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggot BPD;
- Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis;
- Bertempat tinggal diwilayah pemilihan;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (skck);
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah dari Puskesmas/RSUD;
- bersedia bertempat tinggal tetap di wilayah pemilihan Desa yang bersangkutan apabila sudah diangkat menjadi Anggota BPD;
- tidak pernah menjadi anggota BPD tiga kali masa jabatan berturut-turut atapun tidak berturut-turut;
- Bagi bakal calon BPD dari unsur Pegawai Negeri Sipil atau aparatul sipil Negara, wajib melampirkan surat izin dari atasan langsung dan perangkat daerah yang kewenangannya dalam lingkup administrasi kepegawaian daerah.
- Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon anggota BPD dalam mengajukan pendaftaran adalah :
-
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat diatas kertas bermaterai 6000 dan ditandatangani oleh calon anggota BPD;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat diatas kertas bermaterai 6000 dan ditandatangani oleh calon anggota BPD;
- Surat pernyataan bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa;
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi calon anggota BPD bermaterai 6000 dan ditandatangani oleh anggota BPD;
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai anggota BPD 3 (tiga) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut;
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Photo copy surat tanda tamat belajar (STTB) dan/atau Ijazah yang telah mendapat pengesahan/legalisir dari lembaga pendidikan yang bersangkutan atau dinas pendidikan Kabupaten/Kota dan menunjukkan aslinya pada saat pendaftaran;
- Photo copy Akta kelahiran yang sudah dilegalisir pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang dikeluarkan oleh Puskesmas/RSUD;
- Surat keterangan catatan kepolisisn (SKCK);
- Bagi aparatur sipil Negara yang mencalonkan diri sebagai calon anggota BPD harus mendapatkan ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian;
- Bagi perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi calon anggota BPD melampirkan surat permohonan ijin cuti dari kepala desa dan apabila kepala desa tidak mengeluarkan ijin cuti ,maka ijin cuti di keluarkan oleh camat;
- Ijin tertulis dari pejabat yang berwenang (bagi TNI/POLRI,pegawai BUMN) sesuai perundang-undangan yang berlaku;
- Daftar riwayat hidup dibuat dan ditandatangani oleh calon anggota BPD diatas materai 6000;
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
- Mengisi formulir pendaftaran dan memasukkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 19 dimasukkan ke dalam map/amplop besar tertutup dan ditulis rapi.
TAHAPAN PENGISIAN ANGGOTA BPD TAHUN 2019
No | JADWAL PENTAHAPAN | PELAKSANAAN | KET |
1. | Pembentukan Panitia Pengisian BPD | 29 – 31 Mei | SK Petinggi |
2. | Penyusunan Program Kerja | 10-14 Juni | Panitia |
3. | Menyusun jadwal pelaksanaan pengisian anggota BPD | 17-19 Juni | Panitia |
4. | Mengajukan rencana anggaran biaya pengisian anggota BPD kepada Petinggi | 20-24 Juni | Panitia |
5. | Menetapkan jumlah anggota BPD | 25-28 Juni | Panitia |
6. | Menetapkan wilayah pemilihan | 1-5 Juli | Panitia |
7. | Melakukan Sosialisasi kepada masyarakat | 8-12 Juli | Panitia |
8. | Melaksanakan penjaringan bakal calon anggota BPD dan penyaringan calon anggota BPD | 15 – 23 Juli | Panitia |
9. | Menerima pendaftaran bakal calon anggota BPD | 24-31 Juli | Panitia |
10. | Penelitian Persyaratan Bakal Calon Anggota BPD dan Penetapan Bakal Calon Anggota BPD | 1-7 Agustus | Panitia |
11. | Musyawarah Perwalian untuk memilih anggota BPD | 8 Agustus | MusDes |
12. | Menetapkan calon anggota BPD terpilih | 9 Agustus | Panitia |
13. | Melaporkan hasil pengisian anggota BPD kepada Petinggi | 12 Agustus | Panitia |
14. | Petinggi melaporkan hasil pengisian BPD kepada Bupati melalui Camat | 13-16 Agustus | Petinggi |
15. | Bupati menerbitkan Surat Keputusan Peresmian Anggota BPD | 19 Agustus – 2 September | Pem Kab melalui Bag PemDes |
16. | Pengucapan Sumpah /Janji Anggota BPD | 3 September | Bupati atau Pejabat Pejabat Yang Ditunjuk |