KPK Sita Sejumlah Dokumen Hasil Penggeledahan Kantor Bupati Jepara

  • Dec 10, 2018
  • pancur

lirilir.id, Jepara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bupati Jepara Ahmad Marzuqi telah menyuap hakim tunggal di Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan praperadilan atas kasus yang menjeratnya. "Diduga Bupati Jepara memberikan uang kepada hakim terkait putusan atas praperadilan Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa (4/12/2018) Sebagaimana dilansir tempo.co Agus mengatakan diduga pemberian tersebut terkait putusan praperadilan atas SP3 dari kejaksaan tinggi Jawa Tengah pada 2017. Perkara tersebut merupakan kasus putusan pembatalan status tersangka kasus korupsi Bupati Jepara Ahmad Marzuki, pada November 2017.

Sejumlah aparat bersenjata di kawasan pendapa kabupaten Jepara. (KF-doc.)
Lebih lanjut, Agus mengatakan atas dugaan tersebut penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor Bupati Jepara pada selasa (4/12). Agus pun menegaskan jika kegiatan penyidik tersebut sebatas penggeledahan, bukan operasi tangkap tangan. Sedangkan menurut keterangan juru bicara KPK Febri Diansyah dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen. "Ada beberapa dokumen yang disita dari penggeledahan di sana," ungkapnya. Namun Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dokumen tersebut, menurutnya penyidik harus menganalisa dokumen tersebut terlebih dahulu. Selain itu Febri juga enggan untuk menjelaskan perkara yang berkaitan dengan penggeledahan itu. Kata Dia, Tim masih di lapangan untuk melakukan kegiatan terlebih dahulu. Dilanjutkan Febri menambahkan bahwa untuk pernyataan resmi KPK nanti akan dijelaskan dalam konferensi pers, mulai dari proses hingga pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. "Untuk perkaranya apa, tersangkanya siapa belum bisa kami sampaikan," tuturnya. Namun kata Febri, perkara tersebut merupakan penyidikan baru. "Ini kasus baru, penggeledahan di KPK tentu setelah adanya penyidikan," tandasnya.